Oleh: A.Aly Syukron AM
Bangsa Indonesia mulai mengenal baca-tulis sejak abad ke-5 M, yaitu pada masa mulainya masuk agama Hindu dan Budha ke Indonesia, pada awalnya yang belajar untuk baca-tulis adalah para Pendeta dan bangsawan kerajaan saja, dan mereka pun masih menggunakan bahasa Sansekerta. Bahasa mulai dikenal masyarakat umum ketika terjadi akulturasi antara budaya Hindu-Budha dan Indonesia. Pada abad ke-16 M, masyarakat mulai mengenal huruf kawi dan jawa kuno sebagai bahasa turunan sansekerta. Sejak saat itu masyarakat bangsa Indonesia mulai mengenal baca-tulis dan mulai giat untuk mempelajari ilmu pengetahuan. Apalagi pada saat itu masyarakat Indonesia ingin mengusir para penjajah, maka para pemuda Indonesia semakin giat belajar.
Pada masa itu sistem yang dipakai dalam pengajaran adalah sistem sorogan yaitu murid hanya mendengarkan apa yang diterangkan oleh guru, akan tetapi pada masa itu masih berlaku, seorang guru memberi hukuman bagi anak yang malas untuk belajar. Sehingga murid belajar dengan sungguh-sungguh dan mereka selalu hafal apa yang telah mereka pelajari.
Setelah Indonesia merdeka dari penjajah, Indonesia dipimpin oleh presiden yaitu Ir. Soekarno.Walaupun sudah merdeka, pemuda Indonesia masih giat untuk belajar. Setelah Ir. Soekarno turun dari jabatan kursi kepresidenan, digantikan oleh Soeharto yang dalam pemerintahannya tidak ada yang berani membantah. Jika berani membantah maka mereka akan dihukum. Sehingga tidak ada yang berani untuk melawan beliau.sehingga beliau menjabat selama 35 tahun.
Karena masyarakat Indonesia semakin pintar dan berani, pada tahun 2000/2001 para Pemuda melakukan revormasi, Presiden Suharto dilengserkan dari kursi kepresidenannya. Dari sini mulailah berubah mulai dari ekonomi, sosial sampai dalam bidang Pendidikan. Dalam bidang pendidikan banyak sekali perubahan, dimulai dari masa kepresidenan K.H Abdurrahman Wahid yaitu dengan naiknya gaji para Guru hingga saat ini.
Tidak sampai disini perjuangan untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Mulai pada tahun 2004, untuk menarik motivasi masyarakat Indonesia pemerintah mengadakan sekolah bebas biaya yang biasa disebut dengan Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang diberikan kepada siswa yang sedang menempuh program Wajib Sekolah 9 tahun.
Setiap tahun pemerintah selalu memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia. mulai dari CBSA, KBK sampai KTSP, dan dari siswa juga diperbaiki untuk menyemangati mereka. Mereka dituntut lulus dengan nilai minimum yang telah ditentukan oleh negara. Ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Tidak hanya siswa, para pengawas sekolah/madrasah pun juga dibuatkan peraturan, peraturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Replubik Indonesia no 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah yaitu tentang syarat menjadi seorang pengawas.
Guru pun juga begitu, beliau diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Replubik Indonesia no 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dan pada tahun 2008 lahirlah Undang-undang Peraturan Pemerintah Replubik Indonesia no.74 tahun 2008 tentang guru. Setelah itu muncul Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Replubik Indonesia no 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawasan satuan pendidikan dan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Replubik Indonesia no 63 tahun 2009 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan. Supaya pendidikan anak Indonesia lebih baik dan lebih maju.
Menteri Pendidikan Nasional membuat undang-undang tentang sisitem pendidikan nasional yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Bab II Tentang Pengelolaan Pendidikan, diantaranya yaitu:
Pasal 9 ayat 2.
Menteri menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
Pasal 134 Ayat 2
a. Kecerdasan spiritual merupakan kecerdasan manusia untuk memahami dan melaksanakan ajaran agama.
b. Kecerdasan intelektual merupakan kecerdasan manusia yang terutama digunakan manusia untuk berhubungan dengan mengelola alam.
c. Keceredasan emosional merupakan kecerdasan manusia yang terutama digunakan untuk mengelola emosi diri sendiri dan hubungan dengan orang lain dan masyarakat dengan sikap empati.
d. Kecerdasan sosial merupakan kecerdasan manusia yang terutama digunakan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan orang lain dan masyarakat serta hubungan antarmanusia.
e. Kecerdasan estetik merupakan kecerdasan manusia yang berhubungan dengan rasa keindahan, keserasian, dan keharmonisan.
f. Kecerdasan kinestetik merupakan kecerdasan manusia yang berhubungan dengan koordinasi gerak tubuh seperti yang dilakukan penari dan atlet.
Pasal 143
Yang dimaksud dengan “negara maju” adalah negara yang mempunyai keunggulan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu.
Dari ketiga pasal di atas, jelas sudah peran pemerintah dalam memajukan pendidikan di Indonesia yang tidak hanya ditujukan kepada segelintir masyarakat, akan tetapi dilaksanakan secara menyeluruh dan merata.
Dari pasal 9 ayat 2 tersebut di atas ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu dan berkeinginan untuk menempuh jenjang pendidikan yang diwajibkan oleh pemerintah selama 9 tahun.
Sedangkan untuk pasal 134 sangat cocok digunakan untuk segala tahap pendidikan yang berbasis keagamaan yang bertujuan untuk menciptakan manusia yang cerdas dalam segala hal. Dan yang dimaksudkan dari pasal 143, untuk memajukan bangsa yang diutamakan adalah dari segi ilmu pengetahuan yang luas, teknologi yang maju, dan seni budaya yang terjaga keasliannya dan dilestarikan secara turun-temurun sehingga dikenal di mata dunia.
Sunday, May 15, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment